Kapal Mutiara Terbakar, Menhub akan Beri Sanksi Bawahan Lalai

Kapal Mutiara Terbakar, Menhub akan Beri Sanksi Bawahan Lalai

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2017 15:49 WIB
Kapal Mutiara Terbakar, Menhub akan Beri Sanksi Bawahan Lalai
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan duka yang dalam kepada korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa I. Dia meminta seluruh pihak, baik Kemenhub, BNPB, Basarnas, maupun Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Surabaya, bertindak cepat dalam penanganan kecelakaan.

"Saya menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga para korban kecelakaan KM Mutiara Sentosa I dan saya sudah minta dilakukan investigasi dengan cepat dan akurat," ujar Menhub dalam keterangan yang diperoleh detikcom, Sabtu (20/5/2017).

Menhub berkata akan segera melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh atas kejadian ini. Evaluasi akan menyasar penyelenggara, mulai level atas sampai bawah, terkait regulasi dan SOP angkutan publik terhadap penyelenggara angkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan terbitkan surat edaran yang meminta semua proses keberangkatan kapal, operasional bus, dan semua moda angkutan publik memberlakukan SOP dengan metode double-check terhadap semua unsur keselamatan," terang Budi.

Budi berjanji akan memberikan sanksi kepada jajaran Kemenhub jika memang ada kelalaian dalam insiden tersebut. "Akan saya beri sanksi kepada jajaran Kemenhub yang terbukti lalai serta mengabaikan dan tidak menerapkan regulasi dan pendampingan sehingga menyebabkan potensi kecelakaan," tegasnya.

KM Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat (19/5) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Ratusan penumpang kapal nahas itu sudah dievakuasi dan saat ini sedang dalam perjalanan kembali menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Diperkirakan mereka akan tiba malam nanti. (gbr/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini