"Sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya," kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada wartawan, Sabtu (20/5/2017).
Ahzan menyebut, awalnya masyarakat memberikan info kepada polisi bahwa di desa itu sering terjadi transaksi jual-beli sabu oleh tersangka AR. Atas informasi itu, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar rumah milik AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita amankan ada 33 paket sabu dengan berat 4,10 gram, satu unit HP beserta dompet milik AR. Sekarang sedang kita selidiki dari mana barang haram itu didapatkannya. Bisa jadi ada tersangka lainnya nanti," sebut Ahzan. (gbr/tor)











































