Hendak Transaksi 33 Paket Sabu, Pria di Aceh Diciduk Polisi

Hendak Transaksi 33 Paket Sabu, Pria di Aceh Diciduk Polisi

Datuk Haris Molana - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2017 12:32 WIB
Hendak Transaksi 33 Paket Sabu, Pria di Aceh Diciduk Polisi
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Lhokseumawe - Pria berinisial AR (33), warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, diciduk Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Dia diamankan bersama barang bukti 33 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi di rumahnya.

"Sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya," kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada wartawan, Sabtu (20/5/2017).

Ahzan menyebut, awalnya masyarakat memberikan info kepada polisi bahwa di desa itu sering terjadi transaksi jual-beli sabu oleh tersangka AR. Atas informasi itu, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar rumah milik AR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memastikan AR berada rumahnya, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu.

"Barang bukti yang kita amankan ada 33 paket sabu dengan berat 4,10 gram, satu unit HP beserta dompet milik AR. Sekarang sedang kita selidiki dari mana barang haram itu didapatkannya. Bisa jadi ada tersangka lainnya nanti," sebut Ahzan. (gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads