Razia itu merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah di Kota Cilegon. Satpol PP memasang selebaran imbauan di setiap tempat hiburan malam.
"Dalam hal ini kita menindaklanjuti aturan Wali Kota Cilegon supaya selama bulan puasa tidak ada yang operasional untuk ketertiban," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cilegon, Elang Ramlan kepada wartawan, Jumat (19/5/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Razia di Cilegon (Iqbal-detikcom) |
Selebaran yang ditempel di setiap tempat hiburan malam itu berupa pengumuman dengan nomor: 556.322/3111/POLPP/2017. Dalam pengumuman itu tertera imbauan kepada seluruh pengusaha atau penyelengara hiburan yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak beroperasi selama Ramadan.
Ramlan menyatakan, jika terbukti ada tempat hiburan yang membandel dengan tetap membuka saat Ramadan. Pihaknya tidak segan-segan akan menutup dan tidak boleh beroperasi selamanya.
"Penutupannya mulai 23 Mei sampai dengan 28 Juni. Selama bulan puasa. Sanksi tutup kalau memang aturan tidak dilaksanakan," tegasnya.
Hal itu dilakukan pemerintah kota untuk menjaga suasana bulan Ramadan di Kota Cilegon kondusif dengan tidak beroperasinya tempat hiburan malam.
"Jadi semua yang berkaitan dengan hiburan malam kegiatan yang membuat suasana religi wilayah Cilegon tidak kondusif," kata dia.
Dalam penyisiran itu, dua pleton petugas gabungan diturunkan ke seluruh tempat hiburan malam yang berjumlah 38 tempat di wilayah Kota Cilegon.
(rvk/rvk)











































Foto: Razia di Cilegon (Iqbal-detikcom)