"Pemeriksaan (Herry Purnomo) dijadwalkan ulang minggu depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2017).
Pemeriksaan Herry seharusnya sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Sementara seorang lagi, Syamsuddin juga diperiksa untuk tersangka yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag.
Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran atas Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium. (nif/rvk)











































