"Bawang putih tersebut disimpan di gudang sejak bulan April. Bawang putih yang berasal dari india tersebut pada kemasan karung tidak mencantumkan label," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepda detikcom, Jumat (19/5/2017).
Penimbunan bawang putih itu dibongkar Stgas di gudang PT Logistik Pendingin Indonesia yang terletak di Jl Yos Sudarso KM 07 Gg. Perwira No 26 LK VI Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (19/5) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahan pokok lainnya yang ditemukan di dalam gudang yaitu bawang bombai sebanyak 72 Ton dan cabai kering sebanyak 132 ton yang disimpan dalam gudang freezer. "Cabai kering tersebut masuk sejak tanggal 4 maret 2017 sampai 29 April 2017," imbuhnya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan dokumen PT Logistik Pendingin lndonesia selaku importir dan pihak yang mendistribusikan bahan pokok tersebut," sambungnya.
Kementerian perdagangan telah menerbitkan Permendag No 20/M.dag/Per/3 tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, yang mewajibkan pelaku usaha mendaftar dan melaporkan posisi stok. Dan bagi pelaku usaha yang memanipulasi laporan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Andri Eka (30) selaku kepala gudang PT Logistik Pendingin Indonesia," lanjutnya.
Penyidik dari Bareskrim Polri menduga, pihak perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 107, 108 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini