Jadi Calon Kepala Daerah, Polisi Harus Non Aktif

Jadi Calon Kepala Daerah, Polisi Harus Non Aktif

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 18:56 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar tidak melarang anggota Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun syaratnya, sang polisi yang aktif harus mengundurkan diri terlebih dulu. "Ada prosedur yang harus ditempuh. Mereka harus mengundurkan diri dari Polri baru boleh ikut pemilihan," kata Kapolri usai mengikuti sidang Kabinet di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/4/2005). Menurut Kapolri, sah-sah saja anggota Polri yang masih aktif mencalonkan diri sebagai Kelapa Daerah baik bupati maupun gubernur. Pasalnya polisi mempunyai hak untuk dipilih. "Ini hak warga negera kalau dipilih kita berikan hak itu," katanya.Sejauh ini, baru ada satu anggota Polri yang dicalonkan menjadi Kelapa Daerah yakni anggota Polri di Blora. Lebih lanjut Kapolri menjelaskan, ada potensi terjadi benturan antar kelompok dalam Pilkada mendatang. Polri sudah mengantisipasi potensi tersebut dengan memberikan pengarahan kepada jajarannya. "Kita sudah mengumpulkan seluruh Polres se-Indonesia. Prinsipnya kita menjadikan Pemilu masa lalu sebagai referensi. Namun bentuk kampanye yang menggunakan masa harus diatur sejak awal agar tak terjadi bentrokan," kata Kapolri. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads