Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, pada penggerebekan itu ada tiga orang yang ditangkap. Ketiga orang itu berperan sebagai perekrut anak di bawah umur tersebut.
"Satreskrim Polres Jakut melakukan penangkapan 3 orang berinisial D, H dan K yang diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi. Ada sekitar 10 anak usia di bawah umur yang dipekerjakan pemandu karaoke di tempat yang dikelola mereka," kata Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (19/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (18/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka digerebek di Karaoke New Mulia Orleans di Jalan Boulevard Barat Blok LC 6, Kelapa Gading, Jakut.
Dwiyono mengatakan, ketiga pelaku merekrut gadis pemandu lagu dengan merayu akan diberikan kerja dengan upah tinggi. Mereka merekrut gadis-gadis tersebut dari sekitar Jakarta.
"Modus operandinya, anak-anak di bawah umur ini dibujuk rayu. Kemudian janji akan dipekerjakan dengan gaji dan imbalan cukup besar. Mereka merekrut di seputaran Jakarta dan sekitarnya," ungkapnya.
Para gadis ini mayoritas sudah putus sekolah. Rata-rata mereka berumuran 16-17 tahun. Dalam penggerebekan ini sempat diamankan 13 pemandu lagu lainnya.
"Ada yang berumur 16 dan 17, mereka masih di bawah umur. Dari yang kita amankan ada 23 kita amankan. 13 orang sudah dewasa. 10 orang di bawah umur," tuturnya.
Para pemandu lagu ini diberi upah sebesar Rp 120 ribu. Namun, upah ini kemudian dibagi dua dengan perekrut tersebut.
Polisi masih menyelidiki apakah di dalam tempat karaoke tersebut juga ditemukan praktik asusila di dalamnya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 88 juncto 761 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.
Di dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan adanya ratusan botol minuman keras (miras). Miras tersebut diketahui palsu karena warna pita cukai yang dipasang tidak sesuai dengan warna cukai pada tahunnya.
"Dalam pengembangan, di tempat tersebut ada 188 botol yang diduga miras palsu yang hingga ini masih dalam proses penyelidikan kita. Palsu karena pita cukai dengan warna pada tahunnya. Harusnya jingga biru, tapi ini cokelat kemerahan," ungkapnya.
Dwiyono mengatakan miras tersebut dijual kepada pengunjung karaoke dengan harga lebih murah dari harga aslinya. Atas pelanggaran yang terjadi, akan menindak tempat karaoke tersebut.
"Tempatnya kita tindak tegas. Berkaitan dengan miras ini, kita kenakan pasal 204 ayat (1) dan atau pasal 8 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen di mana ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar dia.
Selain miras tersebut, barang bukti yang diamankan polisi ialah empat buah buku absen ladies companion (LC). Rencananya para gadis di bawah umur ini akan dipanggil orang tua mereka untuk membuat pernyataan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.
(jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini