"Di Indonesia ini kalau melanggar aturan harusnya diapain, ya kalau melanggar aturan ditindak, tindakannya tindakan hukum juga," kata Anies di Masjid Syarif Hidayatullah, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Maksudnya adalah, jika ada organisasi atau siapa pun yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, penegak hukum akan bergerak. Anies menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Presiden Jokowi: PKI Nongol Gebuk Saja |
Anies pun merasa bahwa kata 'gebuk' yang dilontarkan Jokowi tersebut pernah ia dengar sebelumnya. "Iya rasanya pernah dengar memang kata itu, tapi kalau saya sih pokoknya melanggar hukum, maka penegak hukum saja yang bergerak," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap organisasi mana pun yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Presiden tidak akan pandang bulu, baik terhadap kelompok kanan maupun kelompok kiri.
"PKI, kalau nongol gebuk saja. Tap MPR sudah jelas (melarang PKI)," ucap Jokowi. (imk/fjp)











































