Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya mengatakan Satgas Pangan melakukan pengecekan di 5 pasar di wilayah Lombok pada Kamis, 18 Mei, kemarin. Yaitu Pasar Paok Montong, Pasar Masbagik, Pasar Keru, Pasar Dasan Agung, dan Pasar Induk Mandalika.
"Dari hasil pengecekan diketahui harga cabai rawit merah di kelima pasar tersebut antara Rp 55 ribu sampai dengan Rp 65 ribu per kilogram," ujar Agung dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (19/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lombok itu produsen cabai rawit merah, sehingga tidak mungkin harga cabai rawit merah di Lombok bisa naik signifikan," ucapnya.
Atas dasar temuan itu, penyidik Bareskrim Polri kemudian memeriksa 6 pengepul besar di wilayah Lombok. Penyidik berencana memeriksa 3 pengepul cabai lainnya di Bareskrim, Jakarta, minggu depan.
"Satgas Pangan telah dapat mengidentifikasi kenaikan harga cabai rawit merah yang ditentukan para 'pendekar cabai' di wilayah Lombok Timur dan Mataram," tuturnya.
Menurut Agung, pasca-pengecekan tersebut, hari ini harga cabai merah turun sekitar Rp 5 ribu per kilogram. Meski demikian, Satgas Pangan akan terus mendalami motif kenaikan harga cabai ini, termasuk menelisik jaringannya. (mei/tfq)











































