Kasus ini merupakan laporan para pemegang polis asuransi unit link yang dana investasinya diambil para tersangka. Tiga tersangka berinisial LDP, LS, dan GH itu ditangkap pada Kamis (18/5/2017).
Ketiga orang tersebut merupakan kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas di Peradilan Niaga terkait dengan kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya. (Fitang/detikcom) |
Dalam kasus ini, para kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun UU Perasuransian. Para pelaku justru menyimpangkan aset itu hingga nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 20 miliar.
"Kemudian yang menarik adalah adanya cacatan dosa (para pelaku yang ditemukan saat penggeledahan). Kami sedang klarifikasi terkait dengan catatan itu karena akan melibatkan pihak-pihak yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pencucian Uang serta Pasal 378 tentang Penipuan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
"(Terkait pencucian uang) kami temukan terkait pembelian rumah dan mobil," katanya. (idh/rvk)












































Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya. (Fitang/detikcom)