"Ini temuan (ada anak di bawah umur dipekerjakan). Kita akan periksa dulu orang tua (A)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius, kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jum'at (19/5/2017).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) DKI Jakarta. "Kemarin kita sudah kordinasi dengan Ketenagakerjaan," ucap Antonius.
"Kami bersama pihak kementerian akan meminta klarifikasi bersama outsourcing, kemudian kepada pihak mal. Kenapa itu dipekerjakan. Jika ada pelanggaran, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," ucap Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, kepada wartawan di Mapolsek Tambora.
Erlinda mengatakan, jika A bekerja seharusnya hanya lima jam kerja. Sedangkan, cleaning service bisa bekerja lebih dari itu.
"Kenapa ada anak yang sebagai cleaning servis. Anak 15 tahun boleh kerja tapi tidak lebih dari lima, tapi tiga jam sebenarnya. Kalau cleaning service kan bisa sampai malam," ujar Erlinda.
Sebelumnya, A merupakan salah satu tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan di Seasons City. Dia berperan membawa Iqbal ke tangga darurat GF 1.
Di sana sudah ada pelaku lain, Yudi yang menunggu untuk melakukan penganiayaan. Setelah itu, Yadi menghampiri untuk ikut melakukan penganiayaan. Ketiga pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tambora. Namun, A sudah dipulangkan karena di bawah umur.
"A dengan perlakukan khusus. Percepatan berkas 14 hari sudah harus P21 (lengkap)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (15/5).
(aik/tfq)