"Sekarang penyidik sedang fokus untuk melakukan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Argo menyampaikan pemeriksaan Firza untuk sementara dianggap cukup. Polisi belum menjadwalkan agenda pemanggilan saksi lain atau saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ihwal pemeriksaan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab, Argo mengatakan, polisi masih menunggu kedatangannya dari luar negeri. Status Rizieq juga masih sebagai saksi.
"Ya kita masih tunggu kedatangannya, kita tunggu saja," ujarnya. (mei/fdn)










































