Mereka yang ditangkap adalah RI (23), wanita asal Lhokseumawe, sedangkan prianya adalah JA (32) dan MU (27). Keduanya warga Aceh Utara. Saat ditangkap, RI dan JA sedang indehoi di kursi belakang mobil, sedangkan MU sebagai sopir mobil.
"Pagi tadi kita lakukan razia rutin di depan Polsek Kota Kuala Simpang dan menangkap mereka yang diduga melakukan mesum di mobil," kata Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Henok Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MU saat itu sebagai sopir oleh petugas diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya. Namun, ketika diperiksa pintu bagian belakang, ditemukan JA dan RI sedang berpelukan," ucap Iptu Henok.
Dari keterangan JA, dia mengaku RI merupakan wanita panggilan yang dipesan dan dibayar dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan sanksi Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang perbuatan khalwat (mesum)," tutur Henok. (try/try)