Bahas Perkembangan Kasus Teror Novel, Pejabat Polda Datangi KPK

Bahas Perkembangan Kasus Teror Novel, Pejabat Polda Datangi KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 19 Mei 2017 15:01 WIB
Bahas Perkembangan Kasus Teror Novel, Pejabat Polda Datangi KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jajaran pejabat Polda Metro Jaya mendatangi gedung KPK. Mereka akan berkoordinasi dengan KPK soal penyelidikan kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kita akan koordinasi berkaitan dengan penanganan kasus Novel sejauh mana. Kita bersama Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) dan staf semua untuk koordinasikan dengan kepala KPK hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Argo dan jajarannya tiba di KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Kepada wartawan Argo bicara mengenai pelepasan pria bernama Mico karena belum cukup bukti.

"Ini kemarin kepolisian langsung mengambil dia. Kita cari, kan dia potensi juga dalam kasus yang besar ini. Apakah ada kaitannya atau tidak? Ternyata dia alibinya di Bandung. Di Pengalengan di situ. Dia jarang ke Jakarta," tutur Argo.

Informasi diamankannya Mico terkait kasus Novel mulanya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya Mico diperiksa berdasarkan penyelidikan yang salah satunya juga menelusuri adanya rekaman video yang beredar di medsos.

Dalam video tersebut, Mico bicara soal penanganan perkara terkait suap Akil Mochtar. Paman Mico, Muhtar Ependy, dijerat KPK terkait kesaksian palsu dalam sidang Akil Mochtar dan telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Terkait kasus teror Novel, KPK masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan Mico. KPK yakin Polri akan mengungkap tuntas pelaku dan dalang di balik teror penyiraman air keras.

"KPK mengapresiasi perkembangan dari penanganan teror terhadap Novel Baswedan. Kita percayakan ke kepolisian, kami menganggap Polri kompeten menangani pidana umum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terpisah. (nif/fdn)


Berita Terkait