"Sikapnya kita tidak menyetujui angket itu. Kalau kami menyarankan pendalaman di komisi III," ujar Ketua Fraksi PKB, Ida Fauziyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Meski demikian, PKB masih akan mengkaji terkait pembentukan pansus angket KPK. Ida meminta seluruh Fraksi PKB mempelajari pembentukan pansus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sendiri dalam rapat bamus kemarin menyebut pansus angket KPK harus memenuhi semua unsur fraksi. Fraksi PKS menjadi yang pertama menyatakan sikap menolak mengirim wakil ke pansus. PKB masih akan memahami pernyataan tersebut.
"Kita masih memahami dulu penyamaan persepsi tatib itu sendiri," ucapnya.
Pembentukan pansus angket sendiri telah diatur dalam Tatib DPR. Berikut isi Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib terkait pansus hak angket:
Pasal 171
(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1).
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (gbr/imk)











































