"Ada 33 halaman. Dirangkum dari jawaban kita, pembuktian dari kita," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (19/5/2017).
Mia mengatakan, KPK optimistis memenangkan praperadilan Miryam. Menurutnya bukti-bukti yang diajukan pemohon hanya berdasarkan kliping informasi media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terkait pada keterangan ahli dari mereka sudah kita bantah juga dari keterangan ahli kita, maupun saksi yang kita hadirkan. Kemudian terkait dengan keterangan Miryam itu tidak ada paksaan atau tekanan dari penyidik," kata Mia.
Mia menegaskan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor akan tetap bisa digunakan untuk menjerat Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu.
"Bisa, karena kan Pasal 22 bukan hanya sekali ini saja kita pernah terapkan. Kita pernah terapkan untuk kasus lainnya, seperti kasus Muhtar Ependy," ujarnya.
Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu, dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.
Sedangkan KPK menegaskan penetapan tersangka Miryam adalah sah dan sesuai dengan prosedur. KPK juga menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lkw/fdn)











































