"Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pengelola bandara, stasiun kereta api dan terminal akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan kepolisian terkait pengamanan.
Berikut poin penting surat edaran dari Menhub terkait larangan penyampaian pendapat di muka umum pada obyek vital transportasi nasional:
2. Bandar udara, pelabuhan dan stasiun kereta api dan terminal merupakan obyek vital yang strategis yang harus dilindungi dari gangguan keamanan guna menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah obyek vital transportasi nasional dimaksud.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, agar para pimpinan unit kerja yang terkait dengan obyek vital transportasi nasional, mengambil langkah sebagai berikut
a. mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing dengan melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap setiap orang dan/ atau barang yang masuk/ keluar dari/ ke wilayah obyek vital transportasi nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dalam hal ini dengan pihak TNI dan Kepolisian Negara RI.
Salah satu contoh demo di bandara adalah insiden di mana Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ditolak di Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (13/5) lalu.
Baca Juga: Massa Penolak Fahri Hamzah Geruduk Bandara Manado, Kaca Pecah
Saat itu warga sampai masuk ke apron, alias parkiran pesawat yang seharusnya adalah restricted area alias steril. (nkn/nwk)