Perusahaan Belanda 'Budha To Budha' Gugat Penjual Perak di Ubud

Perusahaan Belanda 'Budha To Budha' Gugat Penjual Perak di Ubud

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Mei 2017 11:19 WIB
ist.
Jakarta - Perusahaan perhiasan Belanda yang memproduksi merek 'Budha to Budha' atau BTB menggugat penjual perak di Ubud, Bali, Utami Silver. BTB menilai Utami Silver menjual perhiasan perak dengan merek yang serupa.

BTB merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Pilotenstraat 34, 1059CJ, Amsterdam. BTB memproduksi merek untuk jenis perhiasan anting, cincing, gelang dan kalung. Merek itu di Indonesia sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM dengan Nomor IDM 000382184 pada 6 Juli 2011.

Belakangan, BTB mendengar Utami Silver yang berada di Jalan Monkey Forest itu menjual perhiasan serupa dengan merek yang menyerupai merek BTB. Sepintas, merek cap BTB yang dipakai Utami Silver mirip dengan yang dipakai BTB Belanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, BTB Belanda mengajukan gugatan kepada Utami Silver sejumlah Rp 4 miliar. Selain itu, BTB Belanda meminta Utami Silver tidak lagi memperjualbelikan perhiasan serupa.

Pada 26 Mei 2016, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan gugatan BTB tidak diterima. Atas putusan itu, BTB mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengadili sendiri, memerintahkan judex factie (PN Surabaya) untuk membuka kembali persidangan dengan memeriksa dan memutus perkara ini," demikian putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (19/5/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Ibrahim. Majelis menyatakan berdasarkan pasal 76 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, gugatan tidak hanya ditujukan/diperuntukkan bagi pihak yang memproduksi perhiasan perak saja, tetapi juga bagi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang atau jasa yang sejenis, termasuk mengedarkan dan memperdagangkannya.

"Telah terbukti Terguga telah menjual perhiasan merek Budha To Budha produksi Toko Krisna Silver yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan BTB merek milik penggugat dan dilakukan tanpa hak, sehingga Penggugat berhak mengajukan gugatan kepada Tergugat yang telah dianggap merugikannya," ujar majelis pada 13 Desember 2016. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads