BTB merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Pilotenstraat 34, 1059CJ, Amsterdam. BTB memproduksi merek untuk jenis perhiasan anting, cincing, gelang dan kalung. Merek itu di Indonesia sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM dengan Nomor IDM 000382184 pada 6 Juli 2011.
Belakangan, BTB mendengar Utami Silver yang berada di Jalan Monkey Forest itu menjual perhiasan serupa dengan merek yang menyerupai merek BTB. Sepintas, merek cap BTB yang dipakai Utami Silver mirip dengan yang dipakai BTB Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 26 Mei 2016, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan gugatan BTB tidak diterima. Atas putusan itu, BTB mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Mengadili sendiri, memerintahkan judex factie (PN Surabaya) untuk membuka kembali persidangan dengan memeriksa dan memutus perkara ini," demikian putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (19/5/2017).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Ibrahim. Majelis menyatakan berdasarkan pasal 76 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, gugatan tidak hanya ditujukan/diperuntukkan bagi pihak yang memproduksi perhiasan perak saja, tetapi juga bagi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang atau jasa yang sejenis, termasuk mengedarkan dan memperdagangkannya.
"Telah terbukti Terguga telah menjual perhiasan merek Budha To Budha produksi Toko Krisna Silver yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan BTB merek milik penggugat dan dilakukan tanpa hak, sehingga Penggugat berhak mengajukan gugatan kepada Tergugat yang telah dianggap merugikannya," ujar majelis pada 13 Desember 2016. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini