"Yang bersangkutan diamankan 1x24 jam, kemudian dicek, ternyata bukan (pelakunya). Dia tidak ada kaitannya dengan penyiraman air keras tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (19/5/2017).
Mico saat diperiksa polisi dalam kasus teror Novel berstatus sebagai saksi. Karena tidak ada bukti yang kuat, penyidik memulangkan Mico.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ditegaskan Argo, polisi tetap mengawasi dan memantau Mico. "Sambil menunggu perkembangan, kita tetap awasi yang bersangkutan," imbuhnya.
Argo menjelaskan, polisi sebelumnya mengamankan Mico karena memiliki potensi melakukan teror kepada Novel. Sebab Mico sempat mengunggah curhatannya yang mengaku ditekan oleh Novel saat dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disidik KPK.
"Dia itu kan munculnya di youtube, dia teriak-teriak di situ bahwa dia diperlakukan tidak sesuai aturan saat dia jadi saksi di kasus Ketua MK. Jadi kan dia merasa sakit hati ke NB (Novel Baswedan). Di situ kita melihat adanya potensi sakit hati, makanya kita amankan. Tetapi sudah kita cek ternyata bukan dia," terang Argo.
(mei/fdn)











































