"Tersangka diperiksa atas pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).
Miryam masuk ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.46 WIB dengan diantar mobil tahanan KPK. Walau minim bicara, dia sempat menjawab ketika ditanya soal siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu siang ini juga akan digelar praperadilan kasus Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda hari ini adalah kesimpulan.
"Besok (19/5) agenda praperadilan yg diajukan MSH adalah kesimpulan," ucap Febri, Kamis (18/5)
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017.
(nif/tfq)











































