"KPK mengapresiasi perkembangan dari penanganan teror terhadap Novel Baswedan. Kita percayakan ke kepolisian, kami menganggap Polri kompeten menangani pidana umum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi detikcom, Jumat (19/5/2017).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolri soal Mico yang Diperiksa terkait Novel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait dengan perkembangan terbaru pemeriksaan Mico, tentu masih dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Masih dilakukan klarifikasi, dan kami pimpinan KPK belum bisa mengomentari karena masih didalami kepolisian," terang Alexander.
Informasi diamankannya Mico terkait kasus Novel mulanya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya Mico diperiksa berdasarkan penyelidikan yang salah satunya juga menelusuri adanya rekaman video yang beredar di medsos.
Dalam video tersebut, Mico bicara soal penanganan perkara terkait suap Akil Mochtar. Paman Mico, Muhtar Ependy, dijerat KPK terkait kesaksian palsu dalam sidang Akil Mochtar dan telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
"Kita lihat kasusnya Mico ini, dia mengatakan dia merekam video kemudian memviralkan seorang diri untuk menetralisir situasi dalam keluarganya yang terjadi perpecahan. Setelah dia memberikan kesaksian terutama dengan pamannya yang bernama Muhtar Ependy," kata Tito kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (18/5).
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan mengatakan pemeriksaan Mico sudah rampung. Keterangan Mico saat ini masih dikembangkan tim penyelidik.
(fdn/fjp)










































