"Herry Purnomo diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2017).
Selain Herry, dipanggil juga Syamsuddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran atas Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium. (nif/fdn)











































