Korupsi Rp 125 Juta, Anggota DPRD Yogya Divonis 4 Tahun
Kamis, 28 Apr 2005 16:05 WIB
Yogyakarta - Jangan mencoba korupsi di saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas para pencuri duit negara. Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Ary Dewanto (36), diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 125 juta. Selain divonis penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut lima tahun.Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta di Jl Kapas,Kamis (28/4/2005). Majelis hakim diketuai Widodo SH. Sedangkan JPU diketuai Tri Subardiman SH beranggotakan Agung Wahyono dan Yusnita Ritonga.Wakil rakyat dari PDIP ini divonis bersalah karena korupsi proyek pembangunan Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Imogiri Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta tahun 2003 sehingga merugikan negara Rp 125 juta.Kala itu dia menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta hasil Pemilu 1999.Tindak korupsi yang dilakukan terdakwa yakni melakukan kolusi dengan pihak lain. Selaku anggota dewan dan pengawas proyek, terdakwa terlibat dalam lelang tender proyek SAH dengan meminjam bendera CV Pranti Karya milik Ir Suharyanto yang telah disidang tersendiri.Saat dilakukan pengumuman tender, terdakwa memenangkan sendiri tender proyek SAH di jalan Imogiri senilai Rp 247.452.000 dengan bendera pinjaman itu. Pelaksanaa proyek itu kemudian dialihkan kepada Arief Sugiharto dan meminta imbalan sebesar Rp 70 juta dengan surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2003. Pada September 2003, terdakwa menerima uang imbalan lagi sehingga total kerugian negara mencapai Rp 125 juta.Saat membacakan vonis, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf (Q) UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP tentang pemberantasan tindak korupsi."Secara langsung atau tidak langsung terdakwa terbukti terlibat dalam pengadaan, persewaan proyek dan bersalah secara hukum sehingga dihukum penjara empat tahun, denda Rp 200 juta. Bila terdakwa tidak bersedia membayar denda harus menganti dengan hukuman kurungan 3 bulan," kata Widodo.Saat mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa tampak lemas dan langsung menyatakan banding. Melalui kuasa hukum Eddy Sofyan SH, dia banding karena merasa tidak bersalah. Selama proses persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menyatakan terdakwa terlibat langsung."Putusan majelis hakim hanya didasarkan pada asumsi dan keterangan saksi tanpa fakta hukum. Nuansa politis sangat kuat. Kalau sampai divonis bebas, mejelis hakim bisa menunai kritik dan diserang gerakan pemberantasan korupsi seperti LSM. Kita masih bersyukur karena tidak ada perintah penahanan," kata Eddy.
(nrl/)











































