"Berangkatnya dipercepat, biasanya pukul 07.30 WIB, ini masuk pukul 07.00 WIB. Pulangnya (juga) dipercepat seperti tahun lalu, nggak ada yang berubah," kata Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta Nomor 911 tahun 2017 yang diterima detikcom pagi ini, jam kerja PNS DKI selama bulan suci Ramadan diatur sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan jam kerja PNS selama Ramadan tertuang dalam SK Gubernur DKI Nomor 911 tahun 2017. Foto: Nathania/detikcom |
Pada hari Senin s/d Kamis, jam kerja pegawai lingkungan Pemprov DKI Jakarta berlangsung antara pukul 07.00 hingga 14.00 WIB ditambah jam istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB ditambah jam istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
(aan/imk)












































Keputusan jam kerja PNS selama Ramadan tertuang dalam SK Gubernur DKI Nomor 911 tahun 2017. Foto: Nathania/detikcom