"Bersama ini disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," tegas Sekretaris Utama BIN Zaelani dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaelani pun menunjukkan surat edaran yang benar yang telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. Dalam surat itu, kopnya bertuliskan tentang 'Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN'.
![]() |
Namun dalam surat itu, tidak bertuliskan tentang aturan berjenggot, rambut panjang, atau celana cingkrang. Surat itu berisi tentang 'Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas'.
"Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini. Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," ucap Zaelani. (dhn/tor)