BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang

BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 19 Mei 2017 08:08 WIB
Surat edaran yang benar (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah membuat surat edaran yang isinya larangan bagi pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang. Surat edaran itu disebut tidak benar.

"Bersama ini disampaikan keterangan dari Sestama BIN terkait adanya berita tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh BIN dan beberapa hari ini telah menjadi perhatian media massa dan publik. Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan kop surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," tegas Sekretaris Utama BIN Zaelani dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana CingkrangSurat yang tidak benar (Foto: Dok. Istimewa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat yang disebut tidak benar oleh Zaelani itu berisi tentang 'Larangan Pegawai BIN Memelihara Jenggot dan Rambut Panjang Serta Memakai Celana Cingkrang'. Tertuliskan pada badan surat itu 'Diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki)'.

Zaelani pun menunjukkan surat edaran yang benar yang telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. Dalam surat itu, kopnya bertuliskan tentang 'Peraturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Ketentuan Penampilan Pegawai BIN'.

BIN Bantah Bikin Edaran Larangan Berjenggot dan Celana CingkrangSurat yang benar (Foto: Dok. Istimewa)


Namun dalam surat itu, tidak bertuliskan tentang aturan berjenggot, rambut panjang, atau celana cingkrang. Surat itu berisi tentang 'Diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, obyektif, dan berintegritas'.

"Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini. Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," ucap Zaelani. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads