"Korban bekerja sebagai pegawai Dishub. Saat pelapor sedang mengatur lalu lintas, melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dalam keterangannya, Kamis (18/5/2017).
Pencurian itu dilakukan pelaku pada Kamis (18/5) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu korban yang bernama Tedi Sagita sedang bertugas di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menghampiri dan menanyakan mau diapakan motor saya, tetapi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut milik pelaku dan pelaku mengeluarkan STNK yang berbeda sehingga korban melaporkan ke Polsek Tangerang," lanjut Ewo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita STNK sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini