"Diperiksa 1x24 jam. Tidak ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolri soal Mico yang Diperiksa terkait Novel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Mico, menurutnya, dilakukan sekitar 2-3 hari. Setelah diperiksa, Mico diperbolehkan polisi untuk pulang.
"(Mico) dimintai keterangan, tidak dijemput paksa (tapi) dipanggil. Dia di Jakarta," kata Setyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut orang yang diamankan adalah keponakan Muhtar Ependy, tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani KPK. Penyelidikan yang mengarah ke Mico berawal dari rekaman video yang diunggah ke medsos.
"Jadi saudara Mico ini begitu viral di medsos kemudian saya juga kontak dengan Pak Ketua KPK. Pak Ketua KPK meminta sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian. Dari Polri kemudian berhasil melakukan pengamanan terhadap saudara Mico ini," kata Tito di PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Sementara itu, pihak keluarga Novel belum mendapatkan kabar langsung dari Polri soal perkembangan penanganan kasus teror penyiraman air keras. Keluarga belum mengetahui ditangkapnya Mico, keponakan Muhtar Ependy, terkait dengan kasus teror.
"Belum (ada informasi, red). Kita tunggu kabarnya dulu," ujar saudara Novel, Taufik Baswedan, saat dimintai konfirmasi terpisah.
Merujuk pada keterangan Tito terkait dengan keponakan Muhtar, sebenarnya ada seorang saksi bernama Mico Panji Tirtayasa dalam kasus Muhtar di KPK. Mico pernah pula dihadirkan dalam sidang Romi Herton dan istrinya, Masyito, sekitar Januari 2014. (fdn/dha)










































