Ditangkap Terkait Novel, Mico Adalah Keponakan Muhtar Ependy

Ditangkap Terkait Novel, Mico Adalah Keponakan Muhtar Ependy

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 20:46 WIB
Ditangkap Terkait Novel, Mico Adalah Keponakan Muhtar Ependy
Novel Baswedan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Polisi masih memeriksa Mico berkaitan dengan teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Mico adalah keponakan Muhtar Ependy, tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani KPK.

"Jadi Saudara Mico ini begitu viral di medsos, kemudian saya juga kontak dengan Pak Ketua KPK. Pak Ketua KPK meminta sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian. Dari Polri kemudian berhasil melakukan pengamanan terhadap Saudara Nico ini," kata Tito di PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolri soal Mico yang Diperiksa terkait Novel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat kasusnya Mico ini, dia mengatakan dia merekam video kemudian memviralkan seorang diri untuk menetralisir situasi dalam keluarganya yang terjadi perpecahan. Setelah dia memberikan kesaksian, terutama dengan pamannya yang bernama Muhtar Ependy," kata Tito.

Tito menyebut Mico sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan penangkapan N itu berawal dari metode deduktif dengan pendalaman motif dendam.

"Kami kembangkan dengan metode deduktif. Dari motif, kira-kira yang berpotensi sakit hati, dendam. Mungkin bisa karena masalah pekerjaan, kasus, masalah pribadi," ucap Tito.

Merujuk pada keterangan Tito terkait dengan identitas Mico sebagai keponakan Muhtar Ependy, sebenarnya ada seorang saksi bernama Mico Panji Tirtayasa dalam kasus Muhtar. Mico pernah pula dihadirkan dalam sidang Romi Herton dan istrinya, Masyito, sekitar Januari 2014.

Muhtar sendiri pernah dijerat KPK terkait dengan kesaksian palsu dalam sidang Akil Mochtar dan telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kemudian, KPK kembali menjerat Muhtar sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK pada Maret 2017. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads