"Jadi Saudara Mico ini begitu viral di medsos, kemudian saya juga kontak dengan Pak Ketua KPK. Pak Ketua KPK meminta sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian. Dari Polri kemudian berhasil melakukan pengamanan terhadap Saudara Nico ini," kata Tito di PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolri soal Mico yang Diperiksa terkait Novel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menyebut Mico sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan penangkapan N itu berawal dari metode deduktif dengan pendalaman motif dendam.
"Kami kembangkan dengan metode deduktif. Dari motif, kira-kira yang berpotensi sakit hati, dendam. Mungkin bisa karena masalah pekerjaan, kasus, masalah pribadi," ucap Tito.
Merujuk pada keterangan Tito terkait dengan identitas Mico sebagai keponakan Muhtar Ependy, sebenarnya ada seorang saksi bernama Mico Panji Tirtayasa dalam kasus Muhtar. Mico pernah pula dihadirkan dalam sidang Romi Herton dan istrinya, Masyito, sekitar Januari 2014.
Muhtar sendiri pernah dijerat KPK terkait dengan kesaksian palsu dalam sidang Akil Mochtar dan telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kemudian, KPK kembali menjerat Muhtar sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK pada Maret 2017. (dhn/fdn)











































