KPK membenarkan bahwa HPS digunakan, salah satunya, untuk melihat benar-tidaknya proses yang berjalan saat itu. Dalam hal ini pendalaman penyusunan HPS menjadi fokus penyidikan.
"Apakah misalnya proses penyusunan HPS itu dilakukan benar-benar oleh pihak yang berwenang atau sudah ada komunikasi dengan pihak swasta atau dengan pihak yang diperkirakan akan menang tender," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi lain yang diperiksa adalah mantan koordinator bagian keuangan manajemen bersama konsorsium PNRI yang kini menjabat direktur keuangan, Indri Mardiana, serta Nurhadi Putra (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional 2009).
Kemudian Dwi Puspita Rini (PNS Ditjen Dukcapil) dan Yan Yan Rudiyantini (pegawai PT Sucofindo). Sedangkan satu saksi lain, yakni Amilia Kusumawardani Adya Ratman (VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia), tidak dapat hadir. Karena itu, KPK mengagendakan pemeriksaan ulang minggu depan.
Febri menyebut lima saksi diperiksa terkait dengan penyimpangan selama proses pengadaan proyek e-KTP. Mereka diperiksa untuk memastikan pada tahapan mana penyimpangan itu terjadi. Termasuk persoalan teknis tentang produksi dan pengadaan.
"Penyidikan ini tentu akan mendalami dua hal secara umum. Proses penganggarannya dan proses pengadaannya. Untuk beberapa saksi yang kita periksa hari ini, kita fokus kepada mendalami pengadaan yang lebih rinci," pungkas Febri. (nif/fdn)











































