Warga Palembang Diimbau Tak Sedekahi Pengemis di Jalanan
Kamis, 28 Apr 2005 15:48 WIB
Palembang -
Anda sering berbagi rupiah pada anak jalanan atau pengemis yang meminta-minta di jalanan? Sebaiknya Anda menghentikan kebiasaan itu. Demikian saran Pemerintah Kota Palembang.Merasa tidak sanggup menertibkan pengemis, pengamen dan anak jalanan, akhirnya Pemerintah Palembang meminta masyarakat tidak memberi sedekah kepada mereka saat beroperasi di jalanan. Sedangkan pengemis dkk akan ditangkap apabila masih beraktivitas di jalan atau di kendaraan umum.Permintaan Pemerintah Palembang itu disampaikan melalui pengumuman yang ditandatangani Walikota Palembang Eddy Santana Putra dengan Nomor 05/PGM/2005 tertanggal 27 April 2005 tentang Ketertiban dan Ketentraman di jalan raya."Pengumuman ini berdasarkan Perda No 44/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Isi pengumuman tersebut adalah meminta perhatian kepada warga masyarakat pengguna lalu lintas di metropolis untuk tidak melayani para gelandangan, pengemis, anjal, pemusik jalanan atau pengamen, serta pedagang asongan yang melakukan kegiatannya," kata Kepala Humas Pemerintah Palembang, Thamrin, kepada detikcom, di ruang kerjanya, Jalan Merdeka Palembang, Kamis (28/4/2005).Di dalam pengumuman itu Walikota Palembang meminta masyarakat yang ingin mendermakan sebagian harta atau materi yang dimilikinya, sebaiknya melalui organisasi, badan, atau lembaga resmi, seperti yayasan, panti sosial, tempat ibadah, dan lainnya.Bila setelah diterimanya pengumuman ini masih ditemukan kegiatan atau aktivitas yang dilarang tersebut, maka akan dikenakan sanksi hukum. Baik itu kepada para gelandangan, pengemis, anak jalanan, pemusik jalanan atau pengamen, maupun pedagang asongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apa solusi yang dilakukan Pemerintah Palembang? Seperti sebelumnya, mereka yang beraktivitas di jalanan itu akan ditampung di Panti Rehabilitasi Anak Jalanan, pengemis, dan sebagainya yang dikelola Dinas Kesejahteraan Sosial Palembang.Sementara untuk para pengamen, kata Thamrin, Pemerintah Palembang meminta mereka tidak melakukan aktivitasnya di persimpangan jalan."Mereka bisa memanfaatkan sejumlah lokasi seperti restoran, kawasan Benteng Kuto Besak, warung makan di Gedung Olah Raga (GOR), atau tempat-tempat lainnya yang dipandang tidak mengganggu ketertiban umum," kata Thamrin.
(nrl/)










































