"Pelaku mencuri kendaraan roda dua dengan memepet korban. Kemudian pelaku menendang korban dan lalu memukuli korban. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan senjata api dan senjata tajam agar korban menyerahkan kendaraan roda dua," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko dalam keterangannya, Kamis (18/5/2017).
Para pelaku melakukan aksinya pada 9 Mei lalu di Jalan Cadas Kukun Desa Pangadegan, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Saat itu pelaku merampas sepeda motor milik korbannya, Agus Suarma (43).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan kunci leter T. Motor curian pelaku diketahui telah dijual ke penadah.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang utk dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjut Gunarko.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi masih memburu tersangka lain berinisial SL dan YD. Kedua DPO itu berperan sebagai penadah.
Para tersangka diancam pasal 365 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (abw/nkn)