Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari website MA, Kamis (18/5/2017), Jessica mengantongi nomor perkara 498 K/Pid/2017. Perkara itu masuk pada 9 Mei 2017. Namun MA belum menentukan siapa hakim agung yang akan mengadili Jessica.
Sebagaimana diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna, yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna membawa polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica ada di palu hakim agung: bebas, lepas, atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini