"Firmansyah Fadillah berhasil ditangkap di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, pada 11 Mei 2017. Dia bermaksud mengedarkan kepada orang yang sering disebut 'Om' di Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tambora Kompol M. Syafi'i dalam keterangan kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).
Saat diinterogasi, Firmansyah mengaku ekstasi tersebut berasal dari seseorang di Lapas Cipinang. Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengedarkan barang tersebut dengan menyembunyikannya di dalam minuman kemasan. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Jadi kalau dia berhasil mengantar paket ekstasi itu ke tempat tujuan, ia akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu," ujar Syafi'i.
Firmansyah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aik/fdn)











































