Pemprov DKI Urus Hak Pengelolaan Pulau C dan D ke BPN

Pemprov DKI Urus Hak Pengelolaan Pulau C dan D ke BPN

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 19:05 WIB
Pulau Reklamasi Teluk Jakarta (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI saat ini sedang mengurus sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan Pulau D. Nantinya, HPL yang didapat diatasnamakan Pemprov DKI.

"Pulau C dan Pulau D itu kan lagi ngajukan sertifikat HPL (hak pengelolaan), itu atas nama pemda (Pemprov DKI) dapatnya," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Setelah HPL didapat Pemprov DKI, barulah lahan di Pulau C dan Pulau D bisa dijual. Nantinya, para pengembang harus mengurus hak guna bangunan (HGB) ke Pemprov DKI agar bisa menggunakan lahan pulau reklamasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu (HPL keluar) baru saleable area (lahan bisa dijual). Yang bisa dipakai pengembang itu dikeluarkan HGB-nya atas nama pengembang," ucap Saefullah.

Jadi nantinya Pemprov DKI tidak hanya mendapat HPL, tapi juga sarana dan prasarana, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Hal itu baru akan didapat di Pulau C dan Pulau D saja karena pulau reklamasi lain belum selesai.

"Jadi (nanti) DKI sudah dapat HPL, juga dapat sarana-prasarana, RTH, fasus, (dan) fasum juga dapat. Iya di Pulau C dan Pulau D saja. Kan yang lain belum jadi," ucapnya. (bis/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads