"Pulau C dan Pulau D itu kan lagi ngajukan sertifikat HPL (hak pengelolaan), itu atas nama pemda (Pemprov DKI) dapatnya," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Setelah HPL didapat Pemprov DKI, barulah lahan di Pulau C dan Pulau D bisa dijual. Nantinya, para pengembang harus mengurus hak guna bangunan (HGB) ke Pemprov DKI agar bisa menggunakan lahan pulau reklamasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi nantinya Pemprov DKI tidak hanya mendapat HPL, tapi juga sarana dan prasarana, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Hal itu baru akan didapat di Pulau C dan Pulau D saja karena pulau reklamasi lain belum selesai.
"Jadi (nanti) DKI sudah dapat HPL, juga dapat sarana-prasarana, RTH, fasus, (dan) fasum juga dapat. Iya di Pulau C dan Pulau D saja. Kan yang lain belum jadi," ucapnya. (bis/ams)