Polisi Tangkap 2 Anggota Sindikat Curanmor di Tanjung Priok

Polisi Tangkap 2 Anggota Sindikat Curanmor di Tanjung Priok

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 17:59 WIB
Polisi Tangkap 2 Anggota Sindikat Curanmor di Tanjung Priok
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap dua pria berinisial YH dan SR yang diduga sebagai anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini terungkap saat aksi YH selaku eksekutor mencuri motor di area Pelabuhan Tanjung Priok terekam CCTV.

"Kami terima laporan kehilangan sepeda motor di parkiran Pos Alas, Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah pemilik melapor, kami lacak dengan meminta keterangan kepada para saksi dan pengamatan CCTV di parkiran," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo di kantornya, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakut, Kamis (18/5/2017).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De DeoKapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo (Jabbar/detikcom)

Robert mengatakan peristiwa curanmor itu terjadi pada Jumat (5/5) lalu. Hasil pengamatan CCTV, masyarakat mengenali pelaku YH. Setelah dikejar selama 10 hari, YH akhirnya berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat beraksi, YH berpura-pura berjalan kaki ke dalam parkiran. Menggunakan kunci leter T, dia merusak kontak dan mencuri satu unit motor Kawasaki Blitz-R bernopol B-6525-KNU. YH lalu keluar memakai karcis palsu.

"Pelaku masuk ke TKP dengan jalan kaki tapi membawa karcis masuk di dia. Lalu merusak motor dengan menggunakan kunci leter T. Kemudian keluar pos parkir dengan karcis yang sudah dia punya. Itu yang dia lakukan untuk ambil motor tersebut," ucapnya.

Robert mengatakan petugas parkir tidak mencocokkan nomor polisi di karcis dengan motor tersebut. Hal itu membuat pelaku YH dapat keluar membawa motor hasil curiannya.

"Ini memang ada ketidaktelitian dari petugas. Jadi hanya menunjukkan karcis saja tapi tidak dicocokkan dengan pelat kendaraan yang keluar," tutur Robert.

Tak lama setelah menangkap YH, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SR. SR berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Namun, ketika melakukan penangkapan, polisi tidak mendapatkan barang bukti berupa motor hasil curian. Diduga, motor-motor hasil curian sudah dibawa oleh pelaku lainnya.

"Setelah kita amankan YH, satu orang lagi kita amankan semalam yang diduga sebagai penadah. Tapi barang bukti tidak kita temukan karena sudah digeser oleh pelaku lainnya. Sedang kita ikuti, mudah-mudahan dapat kita temukan kendaraan bermotornya," ujar Robert.

Barang bukti yang didapatkan polisi di antaranya kunci leter T milik YH, karcis parkir, STNK motor Kawasaki Blitz-R bernopol B-6525-KNU, helm bertulisan 'Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok', rompi biru bertulisan 'Pelindo II Port of Tanjung Priok', dan rekaman CCTV.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun penjara. (jbr/ams)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini