Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Kimpul (20) di rumahnya, Jalan Sukawinata, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Sabtu (29/4) lalu. Adegan pertama, korban diantar orang tuanya ke kampus Bina Darma, Palembang. Kemudian, Kimpul datang menjemput korban ke kampus dan sempat terjadi cekcok di antara keduanya.
Lalu, Kimpul memaksa korban ikut ke rumahnya dan tidak diketahui apa yang akan dibahas. Karena takut, korban akhirnya ikut. Namun, di tengah perjalanan, korban menghubungi ibunya bahwa ia dibawa ke rumah Kimpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kimpul sempat keluar dan menemui ibu korban yang sudah tiba di lokasi dan meminta restu namun ditolak. "Bu, saya minta restu mau menikahi anak Ibu," ujar Kimpul.
Permintaan tersebut ditolak oleh Nuryatmi, ibu korban. "Aku nggak mau, kau orangnya kasar," jawabnya.
Tak berapa lama, Kimpul membawa Sonya masuk kamar dan terjadilah keributan hingga penusukan menggunakan pisau dapur yang telah diambilnya tadi.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sumsel. (Raja Adil/detikcom) |
Dalam adegan ke-27 itu terlihat Kimpul mulai menusuk korban di dalam kamarnya. Karena mendengar keributan di dalam kamar, keluarga Kimpul mendobrak pintu dan terjadilah aksi saling rebut pisau sambil bergulat dan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.
Pada adegan ke-28 dan ke-29, Nuryatmi menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana Kimpul setelah menusuk korban masih menginjak-injak tubuh anak sulungnya dari depan pintu kamar. Hingga akhirnya ibu Kimpul berhasil merebut pisau dan membuangnya dari jendela kamar.
Pada adegan ke-30, ayah Kimpul menahan agar anaknya tidak melarikan diri. Adegan ke-31 hingga ke-33, ayah Kimpul, Nuryanto, meminta tolong warga dan kemudian membawa korban ke RS Myiria dan tidak lagi terselamatkan.
Panit Reskrim Polsek Sukarmai Ipda S Naibaho mengatakan sebanyak 33 adegan terlaksana sama seperti yang dalam BAP. "Setelah reka ulang, tinggal pemberkasan, dan dikirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian dan diperiksa. Saat ini tersangka dikenai Pasal 340 KUHP, ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup," tegasnya. (idh/idh)











































Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sumsel. (Raja Adil/detikcom)