Polisi Reka Ulang Kasus Cinta Tak Direstui Berujung Maut di Sumsel

Polisi Reka Ulang Kasus Cinta Tak Direstui Berujung Maut di Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 17:41 WIB
Polisi Reka Ulang Kasus Cinta Tak Direstui Berujung Maut di Sumsel
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sumsel. (Raja Adil/detikcom)
Palembang - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sonya Priska Pratiwi (19) yang tewas di tangan pacarnya, Kimpul. Kepada polisi, Kimpul mengaku nekat membunuh kekasihnya karena cintanya tak direstui oleh kedua orang tua korban.

Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Kimpul (20) di rumahnya, Jalan Sukawinata, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Sabtu (29/4) lalu. Adegan pertama, korban diantar orang tuanya ke kampus Bina Darma, Palembang. Kemudian, Kimpul datang menjemput korban ke kampus dan sempat terjadi cekcok di antara keduanya.

Lalu, Kimpul memaksa korban ikut ke rumahnya dan tidak diketahui apa yang akan dibahas. Karena takut, korban akhirnya ikut. Namun, di tengah perjalanan, korban menghubungi ibunya bahwa ia dibawa ke rumah Kimpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di rumah, Kimpul bersama korban masih sempat beradu mulut di hadapan orang tua Kimpul dan korban langsung dibawa masuk ke kamar. Tak lama, Kimpul mengambil pisau ke dapur, lalu menaruhnya di laci kamar.

Kimpul sempat keluar dan menemui ibu korban yang sudah tiba di lokasi dan meminta restu namun ditolak. "Bu, saya minta restu mau menikahi anak Ibu," ujar Kimpul.

Permintaan tersebut ditolak oleh Nuryatmi, ibu korban. "Aku nggak mau, kau orangnya kasar," jawabnya.

Tak berapa lama, Kimpul membawa Sonya masuk kamar dan terjadilah keributan hingga penusukan menggunakan pisau dapur yang telah diambilnya tadi.

Polisi rekonstruksi kasus pembunuhan di Sumsel.Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sumsel. (Raja Adil/detikcom)

Dalam adegan ke-27 itu terlihat Kimpul mulai menusuk korban di dalam kamarnya. Karena mendengar keributan di dalam kamar, keluarga Kimpul mendobrak pintu dan terjadilah aksi saling rebut pisau sambil bergulat dan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Pada adegan ke-28 dan ke-29, Nuryatmi menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana Kimpul setelah menusuk korban masih menginjak-injak tubuh anak sulungnya dari depan pintu kamar. Hingga akhirnya ibu Kimpul berhasil merebut pisau dan membuangnya dari jendela kamar.

Pada adegan ke-30, ayah Kimpul menahan agar anaknya tidak melarikan diri. Adegan ke-31 hingga ke-33, ayah Kimpul, Nuryanto, meminta tolong warga dan kemudian membawa korban ke RS Myiria dan tidak lagi terselamatkan.

Panit Reskrim Polsek Sukarmai Ipda S Naibaho mengatakan sebanyak 33 adegan terlaksana sama seperti yang dalam BAP. "Setelah reka ulang, tinggal pemberkasan, dan dikirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian dan diperiksa. Saat ini tersangka dikenai Pasal 340 KUHP, ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup," tegasnya. (idh/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini