Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Catur Laswanto mengatakan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata, hiburan malam akan tutup selama Ramadan. Bahkan, mereka harus tutup sehari sebelum bulan puasa dan baru diizinkan kembali beroperasi sehari setelah Idul Fitri.
"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Catur kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi usaha karoke dan live music dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pukul 20.30 WIB-01.30 WIB," ujar Catur.
"Untuk usaha billiard yang berdiri di lokasi tak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat membuka sejak pukul 10.00 WIB-24.00 WIB," lanjutnya.
Selain itu, beberapa tempat hiburan malam juga mendapat pengecualian, yaitu yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang 4, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
"Tempat usaha yang berdekatan dengan kawasannya itu dikecualikan (tidak ditutup total). Tapi peraturannya dikenakan sesuai SK Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 pasal 4 dan 5," tutupnya. (bis/idh)











































