Spa, Griya Pijat dan Diskotek di DKI Wajib Tutup Selama Ramadan

Spa, Griya Pijat dan Diskotek di DKI Wajib Tutup Selama Ramadan

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 16:57 WIB
Spa, Griya Pijat dan Diskotek di DKI Wajib Tutup Selama Ramadan
Foto: Ilustrasi diskotek. (Hasan Al Habshy-detikcom)
Jakarta - Bulan suci Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah Provinsi DKI sudah mengeluarkan aturan jam operasional hiburan malam yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Catur Laswanto mengatakan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata, hiburan malam akan tutup selama Ramadan. Bahkan, mereka harus tutup sehari sebelum bulan puasa dan baru diizinkan kembali beroperasi sehari setelah Idul Fitri.

"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Catur kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).

Catur memaparkan ada 5 jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan yaitu kelab malam, diskotek dan mandi uap (spa). Kemudian griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri maupun berbarengan dengan hiburan malam lainnya. Sementara untuk karaoke dan billiard dibatasi waktu operasionalnya.

"Tapi usaha karoke dan live music dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pukul 20.30 WIB-01.30 WIB," ujar Catur.

"Untuk usaha billiard yang berdiri di lokasi tak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat membuka sejak pukul 10.00 WIB-24.00 WIB," lanjutnya.

Selain itu, beberapa tempat hiburan malam juga mendapat pengecualian, yaitu yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang 4, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

"Tempat usaha yang berdekatan dengan kawasannya itu dikecualikan (tidak ditutup total). Tapi peraturannya dikenakan sesuai SK Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 pasal 4 dan 5," tutupnya. (bis/idh)


Berita Terkait