KPK menegaskan pengajuan bukti di persidangan, selain kewajiban KPK, untuk kepentingan publik.
"Tentu apakah menerima buktinya atau tidak, atau mendengarkan rekamannya atau tidak, sepatutnya kita memahami bahwa persidangan yang terbuka itu bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, namun juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa melihat bersama-sama dan mengawal proses persidangan ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita harap ada sikap jelas dan clear yang bisa dilihat dari proses persidangan ini. Meskipun tentu saja independensi kekuasaan kehakiman itu ada di institusi penguasa kehakiman," ujar Febri.
Dalam sidang praperadilan Miryam hari ini, hakim tunggal menolak permintaan pihak KPK memutarkan video rekaman terkait dengan kesaksian Miryam dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Hakim beralasan keterangan saksi yang dihadirkan KPK sudah jelas.
"Kan saksi sudah menjelaskan bahwa hal itu tanggal 30 Maret ada konfrontasi. Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," tutur Asiadi dalam sidang praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (nif/fdn)











































