"Obat racikan ini berakibat korban lemas dan pingsan. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh atau pencabulan pada Senin (15/5)," ujar Kapolsek Tambora Kompol Syafi'i dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/5). Saat itu, orang tua siswa cemas karena anaknya tak pulang-pulang hingga pukul 22.00 WIB. Keluarga korban panik dan melaporkan kehilangan putrinya kepada Polsek Tambora.
Tim Reskrim Polsek Tambora pun melakukan pencarian dan mendapat informasi korban berada di kamar kos Fadil. Polisi pun mendobrak pintu kamar tersangka dan menemukan korban tanpa busana.
"Korban terlihat lemas, mata kosong. Bicara pun tidak lancar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 73E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Syafi'i.
Tidak sampai situ, polisi bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Tambora merazia obat penenang. Hasilnya, empat warung diketahui menjual Tramadol dan Excimer.
"Hasil razia, obat Excimer sebanyak 1.950 dan Tramadol 3.411. obat-obat ini masuk dalam psikotropika," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius dalam kesempatan terpisah.
Namun polisi tidak menahan penjual yang mengedarkan obat penenang secara bebas. "Kita hanya mintai keterangan, dan kasus ini masih dikembangkan," ucap Antonius. (aik/rvk)











































