"Ini kalau bagi KPK sendiri, itu sebetulnya pembebasan Jaksa Urip itu kami menyayangkan juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Urip bebas setelah menjalani separuh masa hukumannya. Alexander tetap menyayangkan keputusan tersebut. Dia mempertanyakan efek jera dari hukuman pelaku korupsi tersebut.
"Artinya begini, ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun, sementara yang bersangkutan belum ada kan setengahnya menjalani hukuman, itu sudah dibebaskan. Di mana efek jeranya? Masyarakat menghendaki agar hukuman itu juga mengandung unsur efek jeranya. Bisa memberikan peringatan bagi orang lain, ketika ia melakukan kejahatan korupsi, itu akibatnya seperti itu, apalagi ini kan aparat penegak hukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang seharusnya mengawal, menegakkan hukum, ternyata dia menyalahkangunakan itu. Kami menyayangkan sebetulnya, mekanismenya itu kan, ketika terpidana itu akan memperoleh remisi itu kan biasanya itu dari kalapas itu kan menyampaikan ke KPK, terkait dengan apakah yang bersangkutan itu menjadi justice collaborator atau enggak. Nanti KPK akan memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan kita tolak, permohonan justice collaborator-nya," jelasnya.
"Hal-hal seperti itu biasanya menjadi pertimbangan bagi pihak kalapas atau dirjen pemasyarakatan untuk memberikan remisi, biasanya mekanismenya seperti itu," tambahnya.
Terkait bebas bersyaratnya Urip, Alexander mengaku tidak pernah menerima adanya surat dari Kepala Lapas Sukamiskin. Dia berharap dilakukan koordinasi antar pihak terkait urusan narapidana korupsi.
"Kita perlu menyatukan persepsi dulu, bagaimana sih, sebaiknya dengan terpidana korupsi? Karena kalau berdasarkan peraturan pemerintah tahun 2012 atau berapa, ada pembatasan, terkait ketika ada korupsi itu ada perlakuan khusus, harus misalnya, yang bersangkutan harus menjadi justice collaborator untuk dapat remisi atau untuk mendapatkan hak untuk pembebasan bersyarat. Mungkin itu nanti yang perlu kita samakan persepsinya," terang Alex. (jor/fdn)