Para pelaku ditangkap pada Rabu (17/5). Mereka digerebek setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Didapati puluhan orang pemain judi sabung ayam. Terhadap para penonton dan pemain sabung ayam langsung dilakukan penangkapan," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka operasi pekat 2017 dan menyambut datangnya bulan suci Ramadan, sehingga unit jatanras menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut," sambungnya.
Salah seorang tersangka yang bernama Sarmili diketahui sebagai penyelenggara judi. Polisi juga menyita 11 ekor ayam aduan sebagai barang bukti.
"Tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta rupiah," pungkasnya.
(abw/rvk)











































