Korban Longsor TPA Leuwigajah Gugat Rp 41 Triliun
Kamis, 28 Apr 2005 15:23 WIB
Bandung -
Barangkali ini menjadi gugatan terbesar di Indonesia, Rp 41,0186 triliun. Gugatan ini didaftarkan oleh para korban longsor TPA Leuwigajah, Cimahi, Bandung. Mereka menggugat gubernur Jawa Barat, Walikota Bandung, Walikota Cimahi, Bupati Bandung, dan PD Kebersihan Kota Bandung. Total gugatan Rp 41,0186 triliun ini terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 18,6 miliar dan imateriil sebesar Rp 41 triliun. Gugatan perdata ini didaftarkan 41 kepala keluarga korban di PN Bandung, Jl. Martadinata, Bandung, Kamis (28/4/2005). "Soal pengumpulan bukti tidak menjadi masalah serius. Masyarakat Batujajar sudah sakit hati oleh pemerintah daerah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Johnson Siregar. Menurut, Johnson, setelah longsor terjadi, pemerintah daerah tidak melakukan respons yang cepat terhadap proses evakuasi dan nasib para pengungsi dan warga yang selamat. Bahkan, ucapan bela sungkawa juga nyaris tak diucapkan oleh pemerintah daerah.Dia mengaku sudah meminta melakukan audiensi dengan Pemprov Jabar terkait dengan longsor ini. Namun menurut dia, permintaan itu tidak ditanggapi. Surat-surat permintaan juga tak mendapatkan balasan. "Longsoran tersebut jelas suatu kelalaian dan ketidakpedulian dari Pemda Jabar. Itu bukan bencana," kata Johnson.Pendaftaran gugatan perdata ini juga diikuti sekitar 50 orang keluarga korban. Mereka terlihat duduk-duduk di depan PN Bandung. Wajah mereka terlihat sedih. Bahkan ada warga yang meneteskan air mata saat bercerita soal nasib keluarganya, harga benda yang hilang, saat diterima oleh Humas dari PN Bandung. Mereka ini adalah perwakilan warga dari Kampung Cilimus dan Kampung Pojok. Pengungsi Tinggal di Kontrakan Kondisi keluarga korban TPA Leuwigajah masih terkatung-katung. Saat ini mereka memang sudah tidak tinggal di tempat pengunsian di SDN Batujajar Timur. Ada sekitar 200 jiwa pengungsi yang sudah mendapatkan rumah sementara. Mereka tinggal di rumah kontrakan di sekitar Batujajar, sekitar 3 Kilometer dari Kampung Cilimus yang terkena longsoran sampah."Setiap dua minggu sekali dikasih sembako. Beras 10 kg untuk empat orang. Ditambah minyak goreng, mie dan sabun mandi," kata Waridawati, warga Kampung Cilimus, RT 02/9 Batujajar Timur.Menurut dia, sudah hampir 4 bulan seluruh pengungsi diberi bantuan logistik makanan dengan menu seadanya. Dirinya mengaku sudah tak kuat lagi dengan bantuan-bantuan makanan tersebut. "Setiap hari lauk pauknya dengan mie saja. Bayangkan," kata dia. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung yang menanggung biaya kontrak rumah untuk para pengungsi. Untuk biaya 6 bulan kontrakan, Pemkab Bandung hanya memberikan bantuan dana sebesar Rp 1 juta. "Kalau masa kontrak habis, bagaimana. Jangan paksa kami untuk tinggal di kolong jembatan," katanya tersedu-sedu. Dia mengaku rumahnya tidak hancur digilas longsoran sampah. Namun longsoran sampah tersebut masuk ke ruang-ruang kamar rumahnya.Dari pengakuan warga Kampung Cilimus tak semuanya warga mendapatkan pelayanan dari pemerintah seperti yang dialami oleh Waridawati. Jumlah bantuan makanan yang diterima warga juga tak sama. Hingga saat ini, menurut mereka, longsoran sampah TPA Leuwigajah masih menggunung. Air lindi yang berwarna hitam masih mengalir ke ladang dan sawah-sawah yang selamat tak tergilas oleh longsoran sampah.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































