Sussongko Ajukan Penangguhan Penahanan

Sussongko Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 15:10 WIB
Jakarta - Tak tahan hidup di balik terali besi. Sussongko Suhardjo, penyuap auditor BPK yang baru tiga hari menginap di tahanan Polda Metro Jaya mengajukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan penahanan disampaikan melalui pengacara Sussongko Suhardjo, Erick S Paat kepada tim penyidik KPK di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (28/4/2005)."Kita mengajukan surat penangguhan penahanan. Tetapi belum ada tanggapan dari KPK. Alasan penangguhan penahanan sendiri ada jaminan Sussongko tidak melarikan diri," kata Erick.Pertemuan kedua pihak berlangsung selama tiga jam lebih dari pukul 11.30 WIB hingga 14.20 WIB."Kita juga meminta surat kepada penyidik untuk menjenguk Sussongko ke Polda Metro Jaya," ujarnya.Ketika ditanya mengenai pernyataan Sussongko bahwa penyuapan dilakukan karena terbawa sistem dan ada perintah atasan, Erick membantahnya."Wah saya rasa tidak ada yang bicara itu. Saya tidak tahu.Meski dihujani wartawan dengan berbagai pertanyaan, Erick memilih mengunci mulutnya.Dalam kesempatan yang sama, Boediman Paningkas yang juga pengacara Sussongko menambahkan penangguhan penahanan diajukan dengan jaminan dari pihak keluarga, yakni isteri Sussongko. "Kita mengajukan penangguhan penahanan sesuai KUHP karena itu hak klien kami dan hak asasi tersangka untuk mengajukan penangguhan," imbuhnya.Sussongko Suhardjo ditetapkan sebagai tersangka barud alam kasus suap auditor BPK. Dia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (26/4/2005) malam. (aan/)


Berita Terkait