"Rumah saya diserang pada kurang lebih Februari 2012, karena ada masalah dengan chip yang saya pesan dari STM melalui perusahan Oxel tidak dapat dipakai oleh proyek e-KTP," ujar Paulus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
"Karena software yang dimasukkan chip tersebut adalah software yang dipakai untuk project surat izin mengemudi Polri. Bagaimana bisa dipakai untuk e-KTP? Sehingga tidak bisa dipakai. Sehingga ada peselisihan antara saya dengan Andi Winata, bukan Tomy Winata," jelasnya.
Namun Paulus tak menjelaskan apa posisi Andi Winata di Oxel. Sementara itu, saat ditanya hakim Anwar pihak penyerang rumahnya, Paulus mengaku tak tahu. Hanya saja ia mengaku pernah diancam akan dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Sandipala Arthaputra merupakan anggota konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Sandipala bertugas mencetak, memvisualisasikan, dan mendistribusikan blanko e-KTP.
PT Sandipala mendapat jatah 45 juta keping e-KTP dengan bayaran mencapai Rp 750 miliar. Hanya saja dari jumlah tersebut, menurut Paulus, PT Sandipala masih belum menerima bayaran sekitar Rp 150 miliar.
(rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini