Eksepsi Ditolak, Saipul Jamil Minta Penyuap Lain Juga Diadili

Eksepsi Ditolak, Saipul Jamil Minta Penyuap Lain Juga Diadili

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 13:24 WIB
Eksepsi Ditolak, Saipul Jamil Minta Penyuap Lain Juga Diadili
Saipul Jamil dan kuasa hukumnya (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil menyangkal dakwaan KPK dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Namun, eksepsi tersebut ditolak. Saipul tak mau dipenjara sendirian dan meminta pihak yang menyuap lainnya juga ikut diadili.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan eksepsi Ipul ditolak lantaran tidak memenuhi syarat. Majelis hakim juga menolak permohonan Ipul sebagai justice collaborator.

"Mengadili dan menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak diterima atau ditolak. Menyatakan dakwaan JPU sah. Serta memerintahkan JPU melanjutkan perkara ini sampai keputusan akhir," kata Baslin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Kamis (18/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tim JPU pada KPK, Mohamad Tora memohon kepada hakim pemeriksaan saksinya ditunda hingga Rabu (24/5) mendatang. Sebab jaksa harus mengirim surat ke Ditjen Pemasyarakatan untuk meminjam saksi lainnya yang merupakan kakak dan pengacara Ipul yang dipenjara.

"Kami minta pemeriksaan saksi pada Rabu 24 Mei dan pada kesempatan yang sama kami mohon karena sebagian saksi ada di rutan atau di lapas. Mohon dapat di fix kan setiap hari apa karena berkaitan kami harus kirim surat ke Ditjen PAS," ungkap Tora.

Setelah itu disepakati nantinya sidang digelar tiap Rabu. Sementara itu ditemui usai sidang, Ipul mengaku menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum.

"Saat ini saya percayakan semua kepada Tim APSI (Advokasi Pekerja Seni Indonesia) yang diketuai Pak Tito. Kalau saya tinggal berdoa saja saya yakin Insya Allah tim pengacara saya solid dan Insya Allah bisa terpecaya dan bisa menangani kasus saya dengan baik sesuai dengan tujuan," kata Ipul.

Sementara itu, kuasa hukum Ipul, Tito Hananta Kusuma menyebut pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa kasus ini bukan lah penyuapan melainkan penipuan karena Ipul merasa ditipu Rohadi yang bukan panitera yang berwenang menangani kasus ini. Untuk itu penasihat hukum Ipul akan berfokus mendatangkan saksi ahli untuk membuktikan penipuan.

"Kami menghormati putusan sela dari majelis hakim tapi kami akan membuktikan bahwa di dalam kasus ini adalah kasus penipuan karena Rohadi yang menerima uang sudah mengaku menipu jadi kalau yang menerima uang sudah mengaku menipu kami tidak percaya bahwa kasus ini adalah penyuapan," ujar Tito.

Tito juga meminta KPK mengusut perkara lainnya yang diduga dipermainkan oleh Rohadi. Ia tidak terima hanya kliennya yang terbongkar, ia mengatakan akan berfokus memohon sebagai justice collaborator untuk membongkar kasus Rohadi.

"Kami mohon kepada KPK untuk berpihak adil jangan hanya pihak Samsul dan Saipul Jamil yang diadili tetapi pemberi uang lain bapak Rohadi juga harus diadili dan dijadikan tersangka agar ada keadilan dalam kasus ini," ujar Tito. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads