"Kami mengapresiasi laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim agung. Karena telah menjadi sorotan publik di mana MA melalui wakilnya melakukan pelantikan pimpinan DPD dari tatib sidang yang telah dibatalkan," kata ketua AAMI Rizky Sianipar di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Dukungan dan audiensi para advokat muda itu diterima oleh salah satu pimpinan KY Maradaman Harahap. Dalam audiensinya, Maradaman berjanji akan menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Maradaman, KY tidak akan melindungi hakim yang terbukti melanggar kode etik. Namun demikian KY meminta agar masyarakat tidak memaksakan kehendak jika memang setelah ditelusuri hakim yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya juga mantan hakim, tidak pernah merasa takut terhadap siapa pun. KY tidak akan melindungi hakim jika memang dia terbukti melanggar, namun demikian misal tidak ada bukti yang cukup jangan dipaksakan," ujar Maradaman.
![]() |
Ditambahkan Maradaman, hingga saat ada kurang lebih 500 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Meski demikian dia meminta masyarakat untuk tidak menghujat atau melecehkan hakim yang dilaporkan.
"Masyarakat boleh melaporkan oknum hakim yang melakukan pelanggaran, boleh tidak sependapat dengan hakim tapi jangan menghujat hakim. KY akan menindaklanjutinya sepanjang itu berkaitan dengan perilaku hakim," sambungnya.
"Mari pelan-pelan tapi pasti mewujudkan peradilan yang agung," imbuhnya.
Tak hanya beraudiensi dengan pimpinan KY, para advokat muda ini juga menyerahkan karangan bunga yang ditaruh di depan gedung KY. Karangan bungan bertuliskan "Ayo Komisi Yudisial Jaga Martabat Mahkamah Agung," tulis dikarangan bunga itu. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini