"Masih proses di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Saya belum tahu (dikabulkan atau tidak)," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Djarot menyebut tidak bisa mengintervensi pengadilan soal penangguhan penahanan Ahok. Karena itu, Djarot hanya bisa menunggu keputusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot juga memastikan tidak ada masalah dengan surat penangguhan penahanan yang diajukan olehnya yang menggunakan kop surat Pemprov DKI. Alasannya, Djarot mengajukan surat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur DKI.
"Siapa (yang mempermasalahkan kop surat)? Suruh baca aturan," tegas Djarot.
Saat ini Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Ahok divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5) lalu. (bis/fdn)










































