Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ki Gendeng

Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ki Gendeng

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 12:37 WIB
Ki Gendeng Pamungkas, baju cokelat (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ki Gendeng Pamungkas. Sosok yang dikenal sebagai paranormal itu ditahan untuk 60 hari ke depan.

"Penyidik sudah melakukan gelar dan pertimbangannya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ki Gendeng," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2017).

Wahyu mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Selain Ki Gendeng dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, penyidik masih harus memeriksanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan," lanjut Wahyu.

Polisi menahan Ki Gendeng terkait kasus diskriminasi ras dan etnis. Ki Gendeng mengunggah ujarannya yang mendiskreditkan suatu ras dan golongan tertentu melalui akun media sosial. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 9 Mei lalu.

Sebelumnya, Ki Gendeng melalui tim kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan bagi Ki Gendeng. Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Ki Gendeng menilai penahanan kliennya tidak tepat karena tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka.

"Sampai saat ini kami dari tim kuasa hukum merasa bahwa (penahanan itu) tidak tepat. Klien kami tanpa diperiksa pendahuluan terhadap apa yang disangkakan, tengah malam digerebek dan disita barbuk-nya yang ada di rumahnya. Sekaligus dibawa ke Polda dan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan, tanpa ada klarifikasi proses pemeriksaan awal tentang status beliau, tapi langsung jadi tersangka dan ditahan," kata Juju kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Mei lalu. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads