Kapolsek Bogor Utara Kompol Wawan mengatakan, DJ memiliki foto bugil SL. Dia pun memeras SL supaya foto bugilnya tidak disebar atau diberitakan.
Kemudian oknum wartawan ini meminta sejumlah uang kepada korban jika tidak ingin diberitakan," kata Kompol Wawan, kepada detikcom, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat penyerahan uang itu ada anggota, dan pelaku langsung diamankan," katanya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang sebesar Rp 3 juta hasil transaksi di Jambu Dua, serta lima buah kartu pengenal wartawan atas nama pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujarnya. (rvk/try)