"Sesuai dengan jadwal sidang praperadilan, kami diminta oleh hakim tunggal untuk mengajukan pembuktian. Kami dari KPK menghadirkan tiga orang saksi," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017).
Ketiga orang yang dihadirkan KPK adalah psikolog Ratih Ibrahim, ahli hukum pidana Noor Azis dan Wawan Yunarwanto, jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti salah satu JPU dari KPK yang menyidangkan kasus pokoknya yaitu perkara saudara Irman dan Sugiharto yang akan memberikan pernyataan kepada hakim tunggal bahwa pada saat itu Miryam itu telah menyatakan mencabut (BAP). Kemudian dia merasa ditekan, diancam pada saat penyidikan sehingga itu yang akan kita buktikan pada persidangan hari ini," imbuhnya.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017). Foto: Hary Lukita W/detikcom |
Soal pemutaran video pemeriksaan Miryam, pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan. Pihak KPK sudah menyiapkan rekaman video tersebut.
"Kalau untuk video kita kembalikan kepada hakim tunggal apakah nanti pada saat pemeriksaan terhadap jaksa dan juga psikologi kami diberikan kesempatan oleh hakim untuk memaparkan atau mempresentasikan video. Video pada saat Miryam itu diperiksa di KPK, proses penyidikan dan persidangan karena konteksnya berbeda," tutur Setiadi.
Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu, dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.
Sedangkan KPK menegaskan penetapan tersangka Miryam adalah sah dan sesuai dengan prosedur. KPK juga menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lkw/fdn)












































Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017). Foto: Hary Lukita W/detikcom