Sidang Praperadilan Miryam, KPK Hadirkan Jaksa dan Psikolog

Sidang Praperadilan Miryam, KPK Hadirkan Jaksa dan Psikolog

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 18 Mei 2017 11:07 WIB
Sidang Praperadilan Miryam, KPK Hadirkan Jaksa dan Psikolog
Sidang praperadilan Miryam S Haryani/dok. detikcom (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Sidang praperadilan Miryam S Haryani memasuki jadwal mendengarkan keterangan saksi/ahli dari KPK sebagai pihak termohon. KPK menghadirkan seorang jaksa dan 2 orang ahli.

"Sesuai dengan jadwal sidang praperadilan, kami diminta oleh hakim tunggal untuk mengajukan pembuktian. Kami dari KPK menghadirkan tiga orang saksi," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017).

Ketiga orang yang dihadirkan KPK adalah psikolog Ratih Ibrahim, ahli hukum pidana Noor Azis dan Wawan Yunarwanto, jaksa penuntut umum dari KPK dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kami hadirkan di bidang psikologi? Dengan alasan nanti kami lihat kajian bagaimana seorang saksi saat menjalankan persidangan maupun pemeriksaan di KPK. Karena yang akan bisa melihat suasana psikis saat persidangan dan pemeriksaan adalah ahli psikologi. Kami harap hakim tunggal bersikap adil untuk memberikan kepada KPK untuk mendengarkan keterangan dari ahli yang kami hadirkan," kata Setiadi.

"Jadi nanti salah satu JPU dari KPK yang menyidangkan kasus pokoknya yaitu perkara saudara Irman dan Sugiharto yang akan memberikan pernyataan kepada hakim tunggal bahwa pada saat itu Miryam itu telah menyatakan mencabut (BAP). Kemudian dia merasa ditekan, diancam pada saat penyidikan sehingga itu yang akan kita buktikan pada persidangan hari ini," imbuhnya.

 Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017). Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/5/2017). Foto: Hary Lukita W/detikcom


Soal pemutaran video pemeriksaan Miryam, pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan. Pihak KPK sudah menyiapkan rekaman video tersebut.

"Kalau untuk video kita kembalikan kepada hakim tunggal apakah nanti pada saat pemeriksaan terhadap jaksa dan juga psikologi kami diberikan kesempatan oleh hakim untuk memaparkan atau mempresentasikan video. Video pada saat Miryam itu diperiksa di KPK, proses penyidikan dan persidangan karena konteksnya berbeda," tutur Setiadi.

Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu, dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.

Sedangkan KPK menegaskan penetapan tersangka Miryam adalah sah dan sesuai dengan prosedur. KPK juga menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(lkw/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads